Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (“UU Perasuransian”) mendefinisikan Asuransi sebagai perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
- memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
- memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana”.
Dari definisi diatas, diperoleh 4 (empat) unsur utama Asuransi, sebagai berikut:
1. Perjanjian.
Perjanjian atau Persetujuan menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Dalam asuransi, setidaknya ada 2 (dua) pihak yang mengikatkan diri kedalam suatu perjanjian, yaitu:
a. Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa sebagai Penanggung (Pasal 1 Angka 15, UU Perasuransian) ; dan
b. Pemegang polis dan/atau Tertanggung
Pemegang Polis adalah Pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah untuk mendapatkan pelindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung, atau peserta lain (Pasal 1 Angka 22, UU Perasuransian)
Tertanggung adalah Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi atau perjanjian reasuransi (Pasal 1 Angka 23, UU Perasuransian).
Lebih lanjut, pertanggungan asuransi yang diperjanjikan tersebut harus dibuat secara tertulis, yang dinamakan Polis (Pasal 255, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang – KUHD).
2. Premi
Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi dan disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian Asuransi atau perjanjian reasuransi, atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat (Pasal 1 Angka 29, UU Perasuransian).
3. Objek Asuransi
Objek Asuransi adalah jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya (Pasal 1 Angka 25, UU Perasuransian).
4. Pemberian Manfaat
Pemberian manfaat atau penggantian kerugian terhadap segala kerugian atau meninggalnya seseorang yang berpotensi dialami oleh tertanggung, sesuai dengan syarat dan pertanggungan didalam Polis.
Apakah unsur diatas sudah cukup untuk menentukan Polis claimable atau tidak? Belum, karena terdapat prinsip didalam asuransi, seperti: Adanya Kepentingan (Insurable Interest) – Pasal 250, KUHD; dan Penggantian Sesuai Kerugian (Indemnity) – Pasal 252, 253, 268, dan 278, KUHD.
Asuransi merupakan salah satu spesifikasi keahlian yang dimiliki oleh Kantor Hukum Murat dan Rekan mengingat Tim Advokat Kantor Hukum Murat dan Rekan memiliki pengalaman korporasi di industri perasuransian.
Kantor Hukum Murat dan Rekan siap memberikan advice dan pendampingan profesional dalam penyelesaian sengketa asuransi.