Batasan Hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang Wajib Diketahui Pengusaha

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah topik sensitif yang diatur ketat dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Bagi pengusaha, memahami batasan dan prosedur hukum adalah wajib untuk menghindari sengketa dan denda.

Tiga Alasan PHK yang Paling Sering Menjadi Sengketa

  1. Pelanggaran Berat: PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat (misalnya penggelapan, penipuan) harus didukung oleh bukti yang kuat dan telah melewati proses Pemeriksaan Disiplin yang adil. Prosedur PHK ini seringkali menjadi celah sengketa jika tidak dilakukan sesuai aturan.
  2. Efisiensi atau Perubahan Struktur: PHK yang dilakukan karena perusahaan mengalami kerugian atau melakukan merger dan akuisisi, diwajibkan untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai perhitungan yang ditetapkan undang-undang. Perhitungan yang salah dapat dituntut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  3. Mangkir Kerja (Absence): PHK karena pekerja mangkir dalam jangka waktu tertentu juga harus memenuhi prosedur panggilan tertulis dan administrasi yang diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan.

Penting: Sebelum mengambil keputusan PHK, pengusaha wajib berunding dengan pekerja dan/atau serikat pekerja, serta mengupayakan penyelesaian melalui mediasi di Dinas Ketenagakerjaan.

Kantor Hukum Murat dan Rekan siap memberikan advice dan pendampingan profesional untuk memastikan proses PHK di perusahaan Anda berjalan sesuai koridor hukum, meminimalisir risiko sengketa dikemudian hari.