Kami menjembatani kepentingan pengusaha dan pekerja, menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan legal melalui kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Menyusun Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT), Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta SOP yang terkait disiplin kerja dan performance management.
Mewakili pengusaha atau pekerja dalam proses negosiasi Bipartit, Mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, hingga litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan pemutusan hubungan kerja.
Melakukan audit menyeluruh terhadap pemenuhan hak pekerja (upah, tunjangan, lembur, BPJS) untuk menghindari potensi gugatan di masa depan.
Layanan hukum komprehensif bagi individu, masyarakat, dan organisasi. Keahlian tim advokat dengan pengalaman korporasi dan praktisi handal dibidangnya memastikan Anda menerima advice dan solusi terbaik.
Copyright ©2025 Murat & Rekan. All Rights Reserved.