Klaim & Sengketa Asuransi

Kami memahami kompleksitas polis dan klaim asuransi. Kami mewakili baik tertanggung (pemegang polis) maupun penanggung (perusahaan asuransi) untuk mencapai penyelesaian yang adil dan sesuai ketentuan hukum.

Sengketa Klaim Asuransi

Menangani sengketa klaim asuransi (jiwa dan kerugian ) dengan melakukan analisa terhadap kondisi polis dan teknis asuransi, serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Regulasi dan Produk Asuransi

Memberikan advice kepada perusahaan asuransi, agar sejalan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Subrogasi dan Tuntutan Ganti Rugi

Mewakili pihak asuransi untuk menuntut ganti rugi kepada pihak ketiga yang telah menyebabkan kerugian kepada nasabah perusahaan asuransi, dalam hal klaim telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi.