Kepatuhan hukum (legal compliance) adalah fondasi bagi perusahaan yang ingin tumbuh berkelanjutan dan terhindar dari sanksi. Advokat Murat dan Rekan, dengan latar belakang korporasi yang kuat, mengidentifikasi tiga pilar utama yang wajib dipenuhi direksi:
1. Kepatuhan Struktur Dasar dan Tata Kelola (Governance)
Ini mencakup legalitas akta pendirian, izin usaha, dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas. Direksi harus memastikan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan keputusan internal lainnya dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan peraturan yang berlaku. Kegagalan di sini dapat memicu sengketa internal.
2. Kepatuhan Operasional (Kontrak dan Perizinan)
Melibatkan seluruh aspek operasional harian, termasuk:
- Perizinan Sektor: Memastikan izin teknis dan operasional yang terkait dengan bidang usaha selalu diperbarui.
- Kontrak Pihak Ketiga: Meninjau dan menyusun kontrak dengan pelanggan, supplier, dan mitra untuk memitigasi risiko wanprestasi dan sengketa.
3. Kepatuhan Ketenagakerjaan
Hubungan Industrial yang harmonis bergantung pada kepatuhan terhadap UU Ketenagakerjaan. Ini mencakup penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), kontrak kerja yang jelas, dan pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk iuran BPJS. Kepatuhan ini kunci untuk menghindari potensi PHK massal atau tuntutan sengketa industrial.
Kantor Hukum Murat dan Rekan dapat membantu perusahaan Anda melakukan Audit Hukum (Legal Due Diligence) secara berkala untuk mengidentifikasi dan menutup celah risiko kepatuhan.